Kemenperin Luncurkan Program Fasilitasi Halal

 

 FOGEIS NEWS UPDATE -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen terus mewujudkan amanah perundang-undangan dalam memperkuat ekonomi nasional melalui pemberdayaan industri halal  yang berfokus pada pengatran,fasilitas,pembinaan,serta pengawasan. Langkah strategis ini guna mendukung Indonesia dapat tampil sebagai mesin ekonomi halal global.

"Salah satu upaya yang kami realisasikan membentuk unit baru, yakni Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH),"kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara Peluncuran Program Fasilitas Halal secara virtual, Kamis (19/8).

Sebagai program awal PPIH, Kemenperin hadir dalam pemberian Fasilitas Penyedia Halal bagi Kawasan Industri Halal Safe and Look serta Industri Kecil dan Menengah (IKM) di wilayah Jawa Timur. Diharapkan kegiatan ini dapat menstimulus berkembangnya ekosistem halal sekaligus memperkuat daya saing produk nasional.

Guna memacu industri yang maju dan berdaya saing,kata dia, Kemenperin mendorong agar pelaku industri mampu merespon dan beradpatasi dengan dinamika dan tren global termasuk peluang pasar,khusunya global. Ia menjelaskan, industri halal telah berkembang menjadi sektor manufaktur baru yang tumbu menjadi bisnis global dengan pertumbuhan paling cepat di seluruh dunia.

Hal ini seiring semakin banyaknya negara yang menerima konsep halal sebagai salah satu faktor penentu mutu sebuah produk. "Meskipun halal berkaitan dengan kekhususan umat Muslim dalam konsumsi dan penggunaannya, produk halal tidak hanya diperuntukkan bagi Muslim saja, tetapi dapat diperuntukkan bagi seluruh umat manusia," ungkap Agus.

Di samping itu, ukuran pasar ekonomi halal baik di dalam maupun luar negeri sangat besar. Nerdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, populasi penduduk Muslim di Indonesia per Agustus 2021 sebanyak 231 juta jiwa, atau 85% dari total populasi Indonesia.

Sementara, penduduk Muslim dunia saat ini diperkirakan 1,8 milyar jiwa. Laporan dari Global Islamic Economy Indicator (GIEI) tahun 2020/2021 mencatat potensi pasar global produk halal diperkirakan mencapai 3 triliun dolar AS pada 2023.

Berdasarkan GIEI pula, saat ini Indonesia menempati posisi ke-4 untuk sektor makanan halal,peringkat ke-3 untuk busana dan mode halal,peringkat ke-6 untuk kosmetik dan obat halal dan peringkat ke-5 untuk media dan rekreasi halal, peringkat ke-6 untuk wisata halal, serta peringkat ke-6 untuk keuangan syariah. "Artinya,Indonesia masih dapat mengoptimalkan peluang dari ekonomi halal, terlebih sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia," ujar Agus.

Mengingat halal telah menjadi standar yang diakui dunia,kata dia,ditambah tuntutan masyarakat Muslim mengenai adanya jaminan halal terhadap produk yang dikonsumsinya. Maka negara harus hadir dan mengambil alih peran penting tersebut.

Di dalam peraturan perundangan jaminan produk halal diatur tentang pemberlakuan kewajiban memiliki sertifikat halal bagi produk yang beredar, diproduksi, dan diperjualbelikan di wilayah Indonesia. Penetapan kewajiban bersertifikat halal ini bagian dari kebijakan pemerintah memastikan industri halal dapat tumbuh dan akselerasi tumbuhnya bisa dipercepat


SOURCE : Republika.co.id

Komentar

Postingan Populer